Fakta Nasional

KPK Analisis Bukti Hasto Kristiyanto, Peluang Pemanggilan Masih Terbuka

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menuntaskan analisis terhadap barang bukti yang disita dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019. Juru Bicara KPK, Budi Prasety…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 06 August 2025 📖 1 menit
KPK Analisis Bukti Hasto Kristiyanto, Peluang Pemanggilan Masih Terbuka
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menuntaskan analisis terhadap barang bukti yang disita dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa pemanggilan Hasto untuk mengonfirmasi detail barang bukti masih “kemungkinan terbuka”. Pada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025).

Hal ini menjadi sinyal bahwa penyidik bersikap fleksibel demi kepastian proses hukum.

Peluang Pemanggilan Hasto Kristiyanto

Penyidik KPK dapat memanggil siapa saja yang dianggap memiliki informasi penting, termasuk Hasto.

Meski Hasto sudah mendapat amnesti dan proses hukumnya dihentikan, KPK menegaskan bahwa bukti fisik seperti ponsel, buku catatan, dan flashdisk yang disita pada 10 Juni 2024 tetap menjadi fokus analisis.

Pemanggilan lanjutan akan membantu mengklarifikasi konteks penggunaan bukti tersebut dalam rangka memperkuat konstruksi perkara.

Analisis Bukti Hasto Kristiyanto dan Pencarian DPO Harun Masiku Terus Berlanjut

Sementara itu, KPK belum menghentikan upaya pencarian buron Harun Masiku. Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK bekerja sama dengan aparat lain untuk menghadirkan Harun dalam persidangan.

Konstruksi kasus PAW 2019 dinilai belum lengkap tanpa keterangan langsung dari para pihak terkait.

KPK menegaskan bahwa meski Hasto telah dibebaskan, proses terhadap tersangka lain tetap berjalan. Penyidik berharap kasus ini dapat segera naik ke tahap penuntutan agar prinsip “negara tidak boleh kalah oleh korupsi” dapat terwujud. Mengenai waktu pengembalian barang bukti,

KPK menyatakan masih mempelajari aspek hukum dan kelengkapan administrasi sebelum memutuskan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK