Fakta Nasional

KPK Bantah Ada "Tangan Gaib" di Balik Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menepis isu miring mengenai adanya intervensi pihak luar dalam pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Keputusan mengubah status menjadi tahanan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 27 March 2026 📖 1 menit
KPK Bantah Ada "Tangan Gaib" di Balik Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
Negara Tekor Rp622 Miliar! KPK Sita Aset Mewah Terkait Korupsi Kuota Haji/(foto: Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menepis isu miring mengenai adanya intervensi pihak luar dalam pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Keputusan mengubah status menjadi tahanan rumah ini sempat memicu polemik dan kritik tajam dari publik yang mencurigai adanya kesepakatan di bawah meja.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pada Kamis, 26 Maret 2026, bahwa prosedur ini dilakukan secara transparan. Menurutnya, pengalihan penahanan adalah bagian dari strategi penanganan perkara yang sah secara hukum.

Pihak-pihak terkait, sesuai undang-undang, telah menerima pemberitahuan resmi, sehingga klaim bahwa keputusan ini diambil secara sembunyi-sembunyi dinyatakan tidak berdasar.

Merespons laporan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Asep menyatakan kesiapannya untuk buka-bukaan. Ia memastikan bahwa proses pengambilan keputusan kolektif kolegial pimpinan akan diuji oleh Dewas.

Langkah ini diambil untuk membuktikan bahwa tidak ada tekanan eksternal yang memengaruhi independensi KPK dalam menangani kasus yang menyeret mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK