KPK Belum Menahan GM Hyundai Engineering Construction Herry Jung
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung, pascapemeriksaan pada Senin, 26…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung, pascapemeriksaan pada Senin, 26 Mei 2025.
Padahal, Herry sudah resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan di Kabupaten Cirebon. Keputusan ini memicu pro dan kontra, terutama di kalangan akademisi hukum dan anti-korupsi.
Pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 27 Mei 2025, menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman kasus melalui pemeriksaan saksi lain.
“Penahanan akan dilakukan setelah penyidik menerima arahan lebih lanjut berdasarkan hasil pendalaman dan alat bukti tambahan,” ungkapnya.
Keputusan ini menunjukkan kehati-hatian KPK dalam menerapkan upaya paksa, dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Walau Herry Jung telah memenuhi syarat formil sebagai tersangka, KPK mempertimbangkan beberapa faktor sebelum mengajukan penahanan, di antaranya:
Kelengkapan Berkas Perkara: Penyidik masih menunggu hasil pendalaman dari saksi kunci dan analisis dokumen elektronik terkait aliran dana.
Asas Proporsionalitas: KPK menilai bahwa upaya paksa berupa penahanan hanya dilakukan jika sangat diperlukan untuk menjamin kelancaran penyidikan.
Potensi Pengaruh Terhadap Saksi dan Bukti: Belum ada indikasi kuat bahwa Herry akan menghilangkan bukti atau memengaruhi saksi.
Herry Jung diduga menyuap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, senilai Rp6,04 miliar—lebih rendah dari janji awal Rp10 miliar.
Suap tersebut diumumkan terkait percepatan perizinan pembangunan PLTU 2 di Cirebon. Jika terbukti, Herry terancam hukuman sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dampak keputusan menunda penahanan ini dapat berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terutama dalam kasus korporasi besar.
Namun, langkah ini juga menunjukkan komitmen KPK untuk mengikuti prosedur ilmiah penyidikan dan memastikan setiap upaya paksa proporsional.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.