Fakta Nasional

KPK Belum Panggil Bobby Nasution: Tunggu Putusan Inkrah Korupsi Jalan Sumut

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu hasil akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Medan sebelum mengambil langkah lebih lanjut, termasuk potensi pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasutio…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 11 November 2025 📖 1 menit
KPK Belum Panggil Bobby Nasution: Tunggu Putusan Inkrah Korupsi Jalan Sumut
Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu hasil akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Medan sebelum mengambil langkah lebih lanjut, termasuk potensi pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Kasus ini terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yang melibatkan lima terdakwa.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya baru akan menerima laporan lengkap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah proses hukum terhadap para terdakwa berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menunggu Laporan Final Jaksa

Asep Guntur menegaskan bahwa KPK tidak bisa bertindak berdasarkan persidangan yang masih berjalan. Laporan dari jaksa setelah putusan final nanti akan menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan pengembangan kasus, termasuk apakah ada pihak lain yang perlu dimintai keterangan.

"Tunggu sampai persidangannya ini selesai dan nanti akan ada laporan dari pak jaksa terkait dengan pelaksanaan persidangan," ujar Asep di Gedung KPK, Senin (10/11/2025). Putusan tersebut krusial untuk memetakan fakta hukum secara utuh.

Duduk Perkara Korupsi Proyek Sumut

Dalam kasus ini, jaksa KPK telah membacakan tuntutan untuk dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang (dituntut 3 tahun penjara) dan Direktur PT Rona Namora, Rayhan Dulasmi Piliang (dituntut 2,5 tahun penjara). Tiga terdakwa lain, termasuk mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, masih menunggu giliran sidang.

Kasus ini mencakup enam proyek jalan dengan total nilai Rp 231,8 miliar. Topan Ginting diduga mengatur pemenang lelang dan dijanjikan fee sebesar Rp 8 miliar. KPK menyebut Akhirun dan Rayhan telah menarik Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada pejabat terkait.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK