Fakta Nasional

KPK Belum Pertimbangkan Pemanggilan Paksa Indra Widjaja dalam Kasus Korupsi PT Taspen

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga hari ini belum memastikan akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Bos Grup Sinarmas, Indra Widjaja, meski yang bersangkutan telah dua kali mangkir sebagai saksi di kasus dugaan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 03 May 2025 📖 1 menit
KPK Belum Pertimbangkan Pemanggilan Paksa Indra Widjaja dalam Kasus Korupsi PT Taspen
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga hari ini belum memastikan akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Bos Grup Sinarmas, Indra Widjaja, meski yang bersangkutan telah dua kali mangkir sebagai saksi di kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan belum memperoleh informasi resmi dari tim penyidik mengenai rencana pemanggilan paksa tersebut.

Indra Widjaja absen pada dua surat panggilan resmi yang dikeluarkan KPK pada 12 Februari dan 15 April 2025 dengan alasan kondisi kesehatan dan keperluan berobat.

Menurut Tessa, keputusan untuk menempuh jalur paksa sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK. “Apakah alasan kesehatan ini dinilai patut atau tidak, akan kami serahkan kepada penyidik,” jelasnya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangkanya dalam kasus ini.

KPK memproses dugaan korupsi investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun ke reksa dana, yang merugikan negara sekitar Rp 200 miliar.

Kasus bermula dari laporan mantan istri Kosasih, Rina Lauwy, pada 2022, dan penetapan tersangka Ekiawan (mantan Dirut PT IIM) yang dituduh sengaja mengalihkan aset sukuk ijarah AISA ke reksa dana.

KPK menegaskan akan kembali memanggil Indra Widjaja, namun belum menyampaikan jadwal pasti.

Publik diharapkan menantikan perkembangan resmi dari Gedung Merah Putih, mengingat pentingnya peran organisasi korporasi besar dalam mendukung tata kelola investasi yang transparan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK