KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Kuota Haji Tambahan 2024
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya praktik jual beli kuota haji tambahan 2024. Kuota ini seharusnya diperuntukkan bagi jemaah yang sudah mengantre, namun diduga dijual kepada jemaah baru yang bisa berangka…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya praktik jual beli kuota haji tambahan 2024. Kuota ini seharusnya diperuntukkan bagi jemaah yang sudah mengantre, namun diduga dijual kepada jemaah baru yang bisa berangkat tanpa antrean.
KPK menyoroti keputusan pembagian kuota yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dari total 20.000 kuota tambahan, seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun keputusan yang diambil justru membagi sama rata 50:50.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, terdapat dugaan aliran uang dari biro perjalanan haji kepada oknum di Kemenag terkait pembagian kuota ini. Hal ini menyebabkan ketidakadilan bagi jemaah reguler yang seharusnya mendapat prioritas keberangkatan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.