KPK Bongkar Modus Korupsi Pengadaan EDC: Negara Rp 700 Miliar!
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir dugaan korupsi proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank pelat merah. Total anggaran proyek mencapai Rp 2,1 triliun, namun praktik rekayasa d…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir dugaan korupsi proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank pelat merah.
Total anggaran proyek mencapai Rp 2,1 triliun, namun praktik rekayasa dan mark up menyebabkan negara merugi sekitar Rp 700 miliar.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengungkap bahwa pelaku sengaja memanipulasi mekanisme PBJ agar perusahaan tertentu keluar sebagai pemenang tender.
Dokumen pengadaan didesain sedemikian rupa untuk menguntungkan vendor pilihan. Selain itu, harga satuan EDC dinaikkan jauh di atas nilai pasar wajar, memperlebar selisih keuntungan pelaksana proyek.
Sejak 26 Juni 2025, KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi tersangka, kantor perusahaan rekanan, hingga kantor pusat bank.
Dokumen kontrak, buku tabungan, dan bukti elektronik diamankan. Guna kelancaran penyidikan, KPK mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri, termasuk pejabat senior bank pelat merah.
KPK menegaskan bakal mengumumkan kronologi lengkap, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana korupsi.
Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan kasus ini, sekaligus menuntut transparansi dan akuntabilitas lembaga.
Langkah tegas KPK menjadi kunci mencegah korupsi serupa di masa depan, memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar dipergunakan untuk kepentingan publik.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.