KPK Bongkar Rencana Suap Bupati Langkat dalam OTT
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, sebagai tersangka dalam kasus suap proyek. Ironisnya, penangkapan ini terjadi setelah Syah Afandin sempat mencoba menghindari pantauan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, sebagai tersangka dalam kasus suap proyek.
Ironisnya, penangkapan ini terjadi setelah Syah Afandin sempat mencoba menghindari pantauan tim KPK di wilayah Langkat.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari permintaan fee proyek senilai Rp1,2 miliar kepada Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta sekaligus tim sukses Syah pada Pilkada 2024.
Namun, hanya Rp800 juta yang terealisasi. Saat sisa uang Rp100 juta hendak diserahkan pada Rabu (1/7), Syah mendadak membatalkan pertemuan karena sadar gerak-geriknya sedang diawasi oleh penyidik KPK.
Drama berlanjut pada Kamis (2/7). Syah menugaskan mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Syahrial, untuk menjemput uang tersebut dari Yaqub di sebuah kafe di Medan, dilansir dari detikcom.
Setelah serah terima dilakukan, tim penyidik KPK langsung melakukan penyergapan terhadap kendaraan yang ditumpangi Syahrial saat menuju Binjai.
Uang tunai sebesar Rp100 juta akhirnya ditemukan tersembunyi di bawah jok kursi mobil tersebut. Atas temuan itu, KPK tidak hanya menahan Syah Afandin, tetapi juga menetapkan Yaqub sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola pemerintahan daerah, mengingat suap tersebut berkaitan langsung dengan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.