Fakta Nasional

KPK Bongkar Tarif “Bakul” Pengurusan RPTKA yang Bisa Hambat Izin Tinggal dan Kerja

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapka…

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 13 June 2025 📖 1 menit
KPK Bongkar Tarif “Bakul” Pengurusan RPTKA yang Bisa Hambat Izin Tinggal dan Kerja
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan tiga agen pengurusan RPTKA telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis pekan lalu terkait dugaan tarif tidak resmi yang dipatok para tersangka untuk percepatan layanan.

Dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK tersebut, saksi yang diperiksa antara lain Erwin Yostinus (pekerja lepas jasa pengurusan RPTKA), Ety Nurhayati (staf operasional PT Indomonang Jadi), dan Purwanto (staf operasional PT Dienka Utama).

Ketiganya dimintai keterangan soal besaran “tarif bakul” yang diminta tersangka, serta ancaman apa yang dilontarkan jika tarif tak dibayarkan.

Menurut keterangan KPK, praktik ini sudah terjadi sejak periode 2009–2014 di bawah Kepemimpinan Menteri Tenaga Kerja Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), berlanjut saat Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga era Ida Fauziyah (2019–2024).

Selama 2019–2024, para ASN tersangka—Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad—diduga mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari pemerasan pengurusan izin RPTKA.

RPTKA wajib dimiliki tenaga kerja asing sebelum memperoleh izin kerja (IMTA) dan izin tinggal. Tanpa RPTKA, pemohon terancam denda Rp 1 juta per hari hingga dokumen terbit. Kondisi ini memaksa perusahaan atau agen mendanai “tarif cepat” agar proses tidak terhambat.

Langkah pengusutan KPK terhadap agen pengurusan membuka celah memutus praktik korupsi terstruktur di Kemenaker.

Dengan menjerat pihak ketiga, diharapkan efek jera lebih luas dan memulihkan kepercayaan publik pada layanan perizinan tenaga kerja asing.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK