KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat untuk memperluas cakupan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Meskipu…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat untuk memperluas cakupan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Meskipun saat ini fokus utama masih pada pelanggaran di sektor keimigrasian, KPK tidak menutup pintu untuk menelusuri dugaan tindak pidana di sektor pemasyarakatan (lapas) jika ditemukan bukti baru yang relevan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik saat ini masih mendalami dugaan praktik lancung terkait izin tinggal WNA.
"Namun jika ada temuan bukti yang mengarah ke sana, maka tidak tertutup kemungkinan dapat dilakukan pengembangan," ujar Budi, Senin (15/6/2026).
Pernyataan ini membuka peluang bahwa penyidikan bisa meluas ke seluruh cakupan wewenang yang pernah dipegang oleh Silmy Karim.
Kasus ini melibatkan deretan pejabat penting di Ditjen Imigrasi. Selain Silmy Karim, KPK telah menetapkan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah sebagai tersangka.
Turut terseret dalam pusaran kasus ini adalah sejumlah pejabat teknis, yakni Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.
Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang kuat pasca-operasi tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.