Fakta Nasional

KPK Buka Peluang Panggil Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB ATR/BPN

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 16 September 2026 📖 1 menit
KPK Buka Peluang Panggil Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB ATR/BPN
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, keputusan memanggil Nusron akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidik dalam proses pengusutan perkara.

"Apakah nanti saudara NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan, apakah dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Taufik, Selasa (15/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Dikutip dari Kompas TV, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya disebut sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Taufik menjelaskan, informasi mengenai empat orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Nusron diperoleh penyidik dari keterangan yang dikumpulkan selama proses penyidikan serta barang bukti elektronik.

"Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri inisial NW. Ini kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE (barang bukti elektronik) yang diamankan oleh penyelidik," jelas Taufik.

Keempatnya adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), serta Muhammad Fakhry (MF).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama Lampri (LMP), selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta atau perantara Summarecon.

KPK menyebut seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa (15/9/2026) hingga 4 Oktober 2026.

Perkara tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026) dan diduga berkaitan dengan pengurusan HGB.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK