KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo Usai Mundur dari BI, Penyidikan Kasus CSR BI-OJK Terus Bergulir
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR)…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, lembaga antirasuah menegaskan bahwa pemanggilan saksi akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan semata karena seseorang telah mengakhiri masa jabatannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa setiap saksi yang dipanggil harus memiliki informasi yang relevan untuk membantu mengungkap perkara.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (28/7/2026), dikutip dari Antara melalui Bisnis.com.
“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Budi.
Ia menambahkan, KPK berkomitmen membongkar perkara secara menyeluruh agar akar persoalan dapat dipetakan sebagai dasar pembenahan tata kelola dan penguatan langkah pencegahan korupsi di masa mendatang.
Kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program CSR BI-OJK untuk periode 2020–2023 mulai diselidiki KPK sejak Desember 2024.
Penyidikan berawal dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat, sebagaimana dikutip dari Bisnis.com.
Dalam prosesnya, penyidik telah menggeledah Gedung Bank Indonesia pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024 guna mencari alat bukti.
Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya kini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Sementara itu, kabar pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi selaku Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto pada 27 Juli 2026.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.