KPK Buka Penyidikan Baru Jika Bukti Aliran Uang ke Komisi VIII Menguat
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang melakukan penyidikan baru terkait dugaan aliran uang kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI. Langkah tersebut dapat ditempuh apabila fakta dan bukti yang muncul dalam per…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang melakukan penyidikan baru terkait dugaan aliran uang kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI.
Langkah tersebut dapat ditempuh apabila fakta dan bukti yang muncul dalam persidangan dinilai cukup kuat untuk menunjukkan adanya dugaan tindak pidana.
Fakta tersebut muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi penentuan kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Salah satu yang terungkap adalah dugaan permintaan serta pemberian dana tambahan reses dengan total Rp500 juta yang dikaitkan dengan pimpinan Komisi VIII DPR RI.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, seluruh fakta persidangan akan dianalisis dan dilaporkan kepada pimpinan KPK. Jika hasil analisis menemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, proses hukum baru dapat dibuka.
“Ya kalau memang ada fakta persidangan itu kan nanti akan dianalisa lagi diproses pengembangan penuntutan, kalau memang fakta-fakta itu kuat dan itu menjadi suatu perbuatan pidana ya kita akan buka penyidikan baru, tentang sejauh mana nanti proses persidangan itu penuntut umumnya akan melaporkan ke pimpinan, seperti itu,” kata Taufik dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026), dikutip dari keterangan KPK.
Dugaan Aliran Uang ke Komisi VIII Muncul di Persidangan
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sejumlah saksi mengungkap dugaan aliran uang yang dikaitkan dengan Komisi VIII DPR RI.Salah satunya adalah uang Rp200 juta yang disebut diserahkan ke kawasan Kompleks Parlemen Senayan pada 27 November 2023.
Penyerahan itu disebut berlangsung menjelang rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama untuk mengambil keputusan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024.
Saat itu, Komisi VIII DPR dipimpin Ashabul Kahfi sebagai ketua. Posisi wakil ketua ditempati Diah Pitaloka, TB Ace Hasan Syadzily, Abdul Wachid, dan Marwan Dasopang.
Selain dana tambahan reses, persidangan juga mengungkap dugaan pemberian uang 1.500 riyal kepada anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR. Uang tersebut disebut berkaitan dengan kunjungan kerja anggota dewan ke Arab Saudi pada Januari 2024.
“Memang Gus Alex itu beberapa kali bersama Komisi VIII itu ke Arab. Disana itu Komisi VIII minta diservis, minta oleh-oleh,” ujar Taufik.
Fakta lain menyangkut dugaan permintaan USD1 juta yang dikaitkan dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI yang dibentuk pada 2024.
Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex membenarkan adanya permintaan tersebut. Ia mengaku hanya menyanggupi menyiapkan USD400 ribu. Kekurangannya disebut disiapkan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hubungan Kementerian dan Lembaga, Muhammad Nuruzzaman.
KPK Dalami Dugaan Sumber Dana dari Fee Haji Khusus
Sebagian USD400 ribu tersebut disebut berasal dari Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Dana lainnya disebut disiapkan Nuruzzaman melalui pinjaman kepada sejumlah pihak.Keterangan mengenai dugaan penyerahan USD1 juta itu masih menjadi fakta persidangan dan perlu didalami lebih lanjut.
Taufik juga menyinggung dugaan sumber uang yang digunakan untuk memenuhi sejumlah permintaan. KPK mendalami kemungkinan keterkaitannya dengan fee dari perusahaan travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk percepatan keberangkatan haji khusus.
“Mungkin uang-uangnya Gus Alex dari mana kalau bukan dapetnya dari situ. Kan beberapa juga pengakuan Gus Alex terima dari Azis Taba 400 ribu (USD) ada, dari Nanang PIHK, apakah itu bagian dari fee percepatan, mestinya ia,” ucap Taufik.
Dalam persidangan sebelumnya, Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2022–2023, Rizky Fisa Abadi, mengaku pernah mengantarkan Rp200 juta ke Senayan.
“Rp 200 (juta) yg ke Senayan (DPR RI),” kata Rizky.
“Itu bagian dari situ. Bagian dari fee tersebut,” sambungnya.
Rizky juga mengaku pernah menyerahkan Rp300 juta kepada pihak yang disebut berkaitan dengan Gus Alex. Menurutnya, uang tersebut berasal dari fee percepatan haji khusus.
Namun, Gus Alex membantah keterangan tersebut. Ia menyatakan Rp200 juta berkaitan dengan permintaan tambahan dana reses, sedangkan Rp300 juta merupakan hasil penukaran uang pribadinya sebesar 70.000 riyal di Jeddah.
“Yang 200 (minta bantu). Yang 300 itu uang saya, nuker tapi dia tidak akui. Nah yang untuk DPR itu ada tambahan 300 lagi dari saya. Itu 27 November 2023, menjelang rapat kerja pengambilan keputusan terkait dengan BPIH 2024, jadi BPIH 2024 diputuskan di 27 November 2023. Nah saat menjelang keputusan itu sehari sebelumnya ada permintaan tambahan uang reses,” kata Gus Alex.
Ia juga menyatakan akan mengungkap lebih jauh mengenai sejumlah permintaan uang tersebut.
“Nanti ada waktunya kita sampaikan,” kata Gus Alex.
Dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota tambahan haji 2023–2024, empat orang menjadi terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham.
Sementara itu, dugaan aliran dana kepada pihak di luar para terdakwa masih berada dalam tahap pengungkapan fakta persidangan. KPK akan menganalisis fakta dan bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.