KPK Buka Pintu untuk Mahfud MD Guna Sampaikan Dugaan Markup Proyek Whoosh
FAKTANASIONAL.NET — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka ruang bagi mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menyampaikan laporan resmi terkait dugaan markup dalam proyek Kereta…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka ruang bagi mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menyampaikan laporan resmi terkait dugaan markup dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh, yang disebut terjadi pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi pernyataan Mahfud yang sebelumnya mengungkap adanya indikasi pembengkakan anggaran dalam pembangunan proyek strategis nasional tersebut.
“KPK mempersilakan siapa pun, termasuk Bapak Mahfud MD, apabila memiliki informasi awal atau data pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi, untuk menyampaikan laporan resmi melalui saluran pengaduan masyarakat KPK,” kata Budi kepada awak media, yang dikutip redaksi, Jumat (17/10/2025).
Budi menegaskan, setiap laporan masyarakat yang masuk akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun, ia menekankan pentingnya kelengkapan data dan informasi awal agar proses telaah dan verifikasi dapat dilakukan secara komprehensif dan akurat.
“Kami berharap laporan yang disampaikan disertai data awal yang relevan. Dengan begitu, proses penelaahan dan verifikasi di KPK bisa berjalan lebih presisi dan terarah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap laporan yang diterima KPK akan melalui tahapan analisis awal untuk menilai validitas, kredibilitas, serta potensi tindak pidana korupsi yang terkandung di dalamnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa apabila dalam proses penelaahan ditemukan indikasi adanya kerugian keuangan negara, maka perhitungan resmi akan dilakukan oleh lembaga auditor negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kewenangan menghitung besaran kerugian negara berada pada BPK atau BPKP. KPK akan berkoordinasi dengan kedua lembaga tersebut jika hasil telaah menunjukkan adanya potensi kerugian,” ungkapnya.
Budi menegaskan, KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara objektif dan profesional sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Sebelumnya, Mahfud MD dalam sebuah forum publik menyebut adanya indikasi markup anggaran dalam pembangunan Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) yang dioperasikan oleh konsorsium Indonesia–Tiongkok. Proyek transportasi strategis tersebut diketahui sempat mengalami pembengkakan biaya dari semula sekitar US$ 6 miliar menjadi lebih dari US$ 8 miliar.
Mahfud mengaku akan segera menyampaikan informasi terkait dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penelusuran lebih lanjut.
KPK dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa setiap dugaan korupsi harus dibuktikan melalui laporan dan data konkret, bukan sekadar pernyataan publik. Karena itu, lembaga antirasuah tersebut mendorong seluruh pihak, termasuk tokoh nasional, untuk menyampaikan temuan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“KPK tidak bekerja berdasarkan spekulasi, tetapi pada bukti dan data. Kami terbuka terhadap semua laporan, selama disertai dasar informasi yang dapat diverifikasi,” pungkas Budi.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.