KPK Buru Aliran Dana Rp1 Triliun Korupsi Taspen ke Tersangka Korporasi
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mengintensifkan penyidikan kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun. Fokus terbaru lembaga antirasuah ini adalah menelus…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mengintensifkan penyidikan kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Fokus terbaru lembaga antirasuah ini adalah menelusuri aliran dana masif tersebut ke tersangka korporasi, yakni PT Insight Investments Management (IIM). Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK untuk menjerat tidak hanya pelaku perorangan, tetapi juga badan usaha yang terlibat dalam praktik lancung ini.
Untuk membongkar kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi kunci. Pemeriksaan difokuskan untuk memahami secara detail bagaimana dana sebesar Rp1 triliun bisa keluar dari kas PT Taspen dan mengalir ke PT IIM. Penelusuran ini menjadi krusial untuk memetakan peran setiap pihak dan membuktikan adanya niat jahat dalam transaksi yang berkedok pengamanan portofolio aset tersebut.
Untuk membedah mekanisme keluarnya dana jumbo tersebut, KPK telah memeriksa dua pejabat penting pada masanya. Mereka adalah Iqbal Latanro, Direktur Utama PT Taspen periode 2013-2020, dan Labuan Nababan, seorang pejabat senior di divisi investasi.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, keterangan keduanya didalami untuk mengungkap proses pengambilan keputusan dan persetujuan yang memungkinkan dana Rp1 triliun tersebut dicairkan ke PT IIM dengan dalih mengamankan aset sukuk ijarah milik Taspen yang mengalami gagal bayar (default).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih. Dengan mendalami keterangan saksi, KPK berupaya menyusun puzzle lengkap mengenai siapa saja yang terlibat dan bagaimana modus operandi korupsi ini dijalankan secara sistematis.
Penetapan PT IIM sebagai tersangka korporasi menjadi tonggak penting dalam penanganan kasus ini. KPK menggunakan Undang-Undang Tipikor serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 sebagai dasar hukum untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi. Langkah ini menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa lagi berlindung di balik individu yang melakukan kejahatan.
Upaya pengumpulan bukti juga terus dilakukan secara agresif. KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi di Depok dan Cibinong, yang merupakan kantor dan rumah pihak terkait. Dari lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti elektronik yang berisi catatan-catatan transaksi keuangan. Bukti ini diyakini akan menjadi petunjuk kuat untuk membuat terang perkara dan memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.