KPK Buru Saksi Kunci WNA India dalam Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif tengah mencari keberadaan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India, Sankalp Jaithalia. Ia merupakan saksi kunci dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi terkait me…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif tengah mencari keberadaan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India, Sankalp Jaithalia. Ia merupakan saksi kunci dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Upaya pencarian ini menjadi prioritas penyidik untuk membuat kasus ini semakin terang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (9/10/2025) menyatakan bahwa tim penyidik tidak hanya mencari Sankalp, tetapi juga tim pengacaranya. KPK telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Sankalp untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, namun hingga kini belum ada konfirmasi kehadiran. Keterangan dari Sankalp dinilai sangat krusial untuk melengkapi rangkaian bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik dalam perkara ini. KPK mengimbau agar saksi tersebut bersikap kooperatif.
Penyelidikan KPK terhadap Sankalp Jaithalia tidak hanya sebatas perannya sebagai saksi. Penyidik juga akan mendalami tata kelola tambang yang dijalankan oleh Sankalp maupun perusahaan yang terafiliasi dengannya. Salah satu fokus utama adalah terkait pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). KPK ingin memastikan apakah kewajiban pembayaran PNBP dari sektor pertambangan yang dikelolanya telah dipenuhi sesuai aturan. Menurut Budi, korupsi tidak hanya terjadi pada pos belanja, tetapi juga bisa merambah ke pos-pos penerimaan negara, sehingga kepatuhan pembayaran PNBP menjadi sangat penting.
Kasus yang menyeret Rita Widyasari ini telah berkembang luas. Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi strategis. Di antaranya adalah kediaman Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, di mana KPK menyita 11 mobil mewah dan uang tunai senilai Rp56 miliar. Selain itu, rumah mantan Anggota DPR RI Ahmad Ali dan pengusaha Robert Bonosusatya juga digeledah. Dari lokasi-lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah uang dan barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana dalam kasus gratifikasi ini.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.