KPK Dalami Aliran Dana Gratifikasi Izin TKA di Kemenaker hingga Tingkat Menteri
JAKARTA, FAKATNASIONAL.NET - Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan kembali bergulir dengan rentetan fakta baru. Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menegaskan bahwa…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKATNASIONAL.NET - Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan kembali bergulir dengan rentetan fakta baru.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menegaskan bahwa lembaganya akan menelusuri aliran dana tak wajar tersebut hingga ke level menteri.
Proses pendalaman tidak hanya berhenti pada delapan tersangka dengan jabatan Dirjen, namun juga mencakup kemungkinan klarifikasi terhadap Menteri Ketenagakerjaan periode 2014–2019 dan 2019–2024. Dugaan praktik gratifikasi berjenjang ini diprediksi telah berjalan sejak 2012, dengan total penerimaan mencapai Rp 53,7 miliar.
Delapan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja dijadikan tersangka.
Mereka antara lain eks Dirjen Binapenta Suhartono, Dirjen Binapenta periode 2024–2025 Haryanto, serta sejumlah direktur dan staf yang terlibat dalam proses persetujuan izin TKA. Penyelidikan menyoroti periode sejak 2012 hingga kini, mencerminkan dugaan pemerasan sistematis di berbagai lapisan birokrasi.
Budi Sukmo memastikan tim penyidik akan meminta klarifikasi kepada Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, selaku pengawas manajerial.
Klarifikasi juga mencakup temuan barang bukti hasil penggeledahan, seperti dokumen transfer dana dan buku kas. Langkah ini diharapkan memetakan secara rinci aliran “uang panas” dari calon TKA hingga pejabat puncak.
KPK tidak akan ragu memperluas penyidikan jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak lain di luar delapan tersangka awal.
Publik menanti transparansi penuh agar kepercayaan terhadap lembaga antikorupsi semakin terjaga, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku gratifikasi berjenjang.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.