KPK Dalami Aliran Uang ATR/BPN, Nusron Berpeluang Diperiksa
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan aliran uang dalam perkara korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk kemungkinan penerimaan yang meng…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan aliran uang dalam perkara korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk kemungkinan penerimaan yang mengarah hingga ke tingkat pusat.
Dalam proses tersebut, KPK membuka peluang meminta keterangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Pemeriksaan terhadap Nusron dinilai dapat dilakukan untuk mengklarifikasi informasi mengenai peran sejumlah orang yang disebut memiliki kedekatan dengannya dan telah menjadi tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan mendalami peran empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron dan berada di luar struktur Kementerian ATR/BPN, tetapi diduga memiliki peran dalam alur perintah maupun penerimaan uang.
“Ya tentunya penyidik terbuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pak Menteri, saudara NW, terlebih dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ada empat orang kepercayaan yang merupakan pihak-pihak di luar struktur Kementerian ATR/BPN, tapi kemudian punya peran yang cukup signifikan dalam alur perintah ataupun alur penerimaan uang,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dikutip Jumat (2/10/2026).
KPK juga tengah mengurai asal-usul uang lebih dari Rp100 miliar yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. Penyidik mendalami apakah uang tersebut hanya berkaitan dengan pihak-pihak yang telah diamankan atau terdapat aliran kepada pihak lain.
“Apakah uang-uang itu hanya berhenti kepada orang-orang yang diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan, atau kemudian juga uang itu mengalir kepada pihak-pihak lain, dan juga apakah ini perbuatan pertama atau ada perbuatan-perbuatan sebelumnya, nah ini semuanya tentu akan didalami dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap saksi baru dimulai pada 1 Oktober 2026. Sebelumnya, penyidik lebih banyak melakukan penggeledahan untuk mengamankan dokumen dan barang bukti yang diperlukan.
Dugaan Setoran Berjenjang
Selain menelusuri uang hasil OTT, penyidik juga mendalami dugaan adanya setoran dari Kantor Pertanahan (Kantah) kepada Kantor Wilayah (Kanwil) hingga ke tingkat pusat.
Dugaan tersebut menguat setelah KPK melakukan penggeledahan di wilayah Jawa Timur dan menemukan uang dalam rupiah, valuta asing, serta sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas.
Budi mengatakan, uang yang ditemukan diduga tidak seluruhnya berasal dari pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Sebagian diduga merupakan setoran dari jajaran Kantah di tingkat bawah.
“Bahwa dari uang-uang dengan jumlah miliaran tersebut, selain uang-uang yang diterima terkait dengan pelayanan pertanahan, uang-uang itu juga diduga merupakan setoran dari para Kantah, ya, ataupun setoran dari tingkat-tingkat bawahnya,” tutur Budi.
Penyidik masih menguji apakah dugaan setoran tersebut berkaitan dengan rotasi, mutasi, promosi jabatan, atau merupakan setoran rutin.
Pengurusan HGB PT BPA Diduga Sampai Pusat
KPK juga mengembangkan penyidikan terhadap PT Bela Parahiyangan Investindo (BPA). Dari penggeledahan kantor perusahaan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, penyidik menemukan dokumen terkait HGB.
Budi menjelaskan bahwa kewenangan pengurusan HGB terbagi berdasarkan luas lahan. Pengurusan tertentu berada di Kantah, kemudian dapat meningkat ke Kanwil dan tingkat pusat untuk luasan yang lebih besar.
Khusus PT BPA, penyidik memperoleh informasi bahwa proses pengurusan HGB diduga dilakukan di tingkat pusat.
“Untuk yang PT BPA ini, diduga pengurusannya dilakukan di pusat. Ya oleh karena itu nanti juga akan dikonfirmasi dari apa yang ditemukan penyidik dalam kegiatan penggeledahan di kantor BPN tersebut,” kata Budi.
Temuan di BPN Mojokerto
Sementara itu, KPK masih mendalami temuan dari penggeledahan Kantor BPN Kota Mojokerto. Kepala kantor tersebut, Yetty Nurbuati Krystianti, diketahui merupakan istri tersangka Lampri yang menjabat Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.
Budi menegaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dan melengkapi informasi yang telah dimiliki penyidik. Karena itu, KPK masih menganalisis temuan dari lokasi tersebut untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik adalah untuk mencari alat bukti ya, sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh penyidik guna melengkapi informasi ataupun bukti-bukti yang dibutuhkan untuk mempertebal bukti-bukti yang sebelumnya sudah didapat, sehingga nanti konstruksinya juga menjadi utuh,” ujar Budi.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara yang bermula dari OTT di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lain dalam urusan pertanahan dan praktik terkait mutasi jabatan.
Penyidik kini mulai memeriksa para saksi untuk mengurai aliran uang, peran masing-masing pihak, serta dugaan praktik penerimaan di lingkungan ATR/BPN.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.