KPK Dalami Dugaan Aset Japto Soerjosoemarno Terkait Korupsi Rita Widyasari
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam perkembangan terbaru, penyidik mendalami dugaan bahwa sejumlah aset yang…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik mendalami dugaan bahwa sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, memiliki keterkaitan dengan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita dan tiga perusahaan tambang batu bara.
Mengutip laporan CNN indonesia, pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Japto sebagai saksi pada Selasa (30/6).
"Ada dugaan demikian, bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT [Japto] yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (1/7), dikutip redaksi dari CNN Indonesia.
KPK menegaskan pemeriksaan dan penyitaan aset merupakan bagian dari proses pembuktian sekaligus langkah awal untuk memulihkan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik menduga aset yang telah disita berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka dalam perkara tersebut.
Barang yang disita meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing dengan nilai sekitar Rp56 miliar.
Selain itu, penyidik turut mengamankan 11 unit kendaraan, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt, dan Suzuki.
Tak hanya aset fisik, KPK juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan.
Menurut Budi, penyitaan tersebut tidak hanya bertujuan memperkuat pembuktian di persidangan, tetapi juga untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sehingga dapat dipulihkan bagi negara apabila terbukti melalui proses hukum.
KPK menduga aset yang dikuasai Japto berkaitan dengan aktivitas bisnis batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyidik kini mendalami seluruh rantai usaha pertambangan, mulai dari proses produksi, pengangkutan (hauling), operasional dermaga, hingga jasa pengamanan yang menyertai distribusi hasil tambang.
Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan bahwa Japto menerima uang yang disebut sebagai dana "pengamanan" dari aktivitas pertambangan PT Alamjaya Barapratama.
Menanggapi hal tersebut, Japto memilih menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik KPK dan tim kuasa hukumnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiga perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara itu diduga digunakan sebagai sarana pemberian gratifikasi kepada Rita Widyasari ketika masih menjabat sebagai kepala daerah.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu membuka peluang untuk mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta asal-usul aset yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam tata kelola pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.