KPK Dalami Dugaan Kontrak Fiktif Waskita Karya, Aliran Dana Rp3,5 Miliar Jadi Sorotan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti dugaan penggunaan kontrak fiktif oleh PT Waskita Karya dalam proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementeri…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti dugaan penggunaan kontrak fiktif oleh PT Waskita Karya dalam proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara korupsi proyek perkeretaapian yang masih berlangsung.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menegaskan seluruh fakta yang muncul di persidangan akan menjadi bahan pengembangan penyidikan.
"Ya itu (dugaan kontrak fiktif PT Waskita Karya) nantikan kita akan dipenyidikan berjalan terkait perkara pengembangan di DJKA itu kan jadi penyidikan yang nanti ada di dalam bahan di situ," ujar Taufik kepada wartawan, Rabu (5/8/2026), dikutip dari The Iconomics.
Informasi mengenai dugaan kontrak fiktif mencuat dalam sidang kasus korupsi proyek jalur kereta api DJKA wilayah Medan yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, serta Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto.
Dalam persidangan, terungkap dugaan sebagian dana hasil kontrak fiktif mengalir kepada mantan Ketua Umum BPP HIPMI, Akbar Himawan Buchari, dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar.
Berdasarkan surat dakwaan, Eddy disebut menerima dana Rp3,903 miliar dari PT Waskita Karya terkait dua proyek pembangunan jalur kereta api dan Stasiun Medan.
Taufik menjelaskan pola pengembangan perkara akan mengikuti penyidikan proyek DJKA di wilayah lain, termasuk Sumatera Bagian Selatan dan Jawa Timur yang saat ini juga tengah diproses KPK.
Setelah putusan Pengadilan Tipikor Medan terhadap Muhlis dan Eddy, KPK telah menggelar ekspos perkara untuk menyusun strategi penyidikan lanjutan, dikutip dari The Iconomics.
Dalam putusannya, Muhlis Hanggani Capah divonis lima tahun penjara, sedangkan Eddy Kurniawan Winarto dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Namun, perkara keduanya belum berkekuatan hukum tetap karena masih berada pada tahap banding.
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2026), menyebut dugaan pengiriman uang Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan penyelidikan terhadap pihak lain, dikutip dari The Iconomics.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya pada Rabu (29/4/2026), Eddy Kurniawan Winarto menyatakan, "Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni," dikutip dari The Iconomics.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.