KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo Setelah OTT
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membenarkan adanya pendalaman terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan Monumen Reog di Kabupaten Ponorogo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membenarkan adanya pendalaman terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan Monumen Reog di Kabupaten Ponorogo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim penyidik sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus yang tergolong baru ini.
Pendalaman kasus Monumen Reog ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo pada pekan sebelumnya. Menurut Budi, peristiwa OTT seringkali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri praktik korupsi di sektor-sektor lain di wilayah yang sama. Dari OTT tersebut, penyidik mendapatkan informasi dan petunjuk mengenai dugaan tindak pidana korupsi lain, termasuk pembangunan Monumen Reog yang kini sedang diinvestigasi.
Empat Tersangka dari Pengembangan Kasus Awal
Dari klaster kasus suap dan gratifikasi yang berawal dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sugiri Sukoco (Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030), Agus Pramono (Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr. Harjono), dan Sucipto (pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo). Keempat tersangka ini telah ditahan selama 20 hari pertama.
Penelusuran Berlanjut: Peran Informasi Masyarakat
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait suap, gratifikasi, dan pengurusan jabatan. Sucipto disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Sugiri dan Yunus/Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Budi Prasetyo menekankan bahwa informasi dan laporan dari masyarakat memiliki peran krusial dalam membantu KPK mengungkap perkara korupsi yang lebih luas.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.