Fakta Nasional

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo Setelah OTT

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membenarkan adanya pendalaman terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan Monumen Reog di Kabupaten Ponorogo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 13 November 2025 📖 1 menit
KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo Setelah OTT
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membenarkan adanya pendalaman terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan Monumen Reog di Kabupaten Ponorogo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim penyidik sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus yang tergolong baru ini.

Pendalaman kasus Monumen Reog ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo pada pekan sebelumnya. Menurut Budi, peristiwa OTT seringkali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri praktik korupsi di sektor-sektor lain di wilayah yang sama. Dari OTT tersebut, penyidik mendapatkan informasi dan petunjuk mengenai dugaan tindak pidana korupsi lain, termasuk pembangunan Monumen Reog yang kini sedang diinvestigasi.

Empat Tersangka dari Pengembangan Kasus Awal

Dari klaster kasus suap dan gratifikasi yang berawal dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sugiri Sukoco (Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030), Agus Pramono (Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr. Harjono), dan Sucipto (pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo). Keempat tersangka ini telah ditahan selama 20 hari pertama.

Penelusuran Berlanjut: Peran Informasi Masyarakat

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait suap, gratifikasi, dan pengurusan jabatan. Sucipto disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Sugiri dan Yunus/Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Budi Prasetyo menekankan bahwa informasi dan laporan dari masyarakat memiliki peran krusial dalam membantu KPK mengungkap perkara korupsi yang lebih luas.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK