Fakta Nasional

KPK Dalami Dugaan Pemerasan 'Jatah Preman' Gubernur Riau di Dinas Lain

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada kasus dugaan pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Lembaga antirasuah ini mengis…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 06 November 2025 📖 1 menit
KPK Dalami Dugaan Pemerasan 'Jatah Preman' Gubernur Riau di Dinas Lain
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada kasus dugaan pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Lembaga antirasuah ini mengisyaratkan akan menelusuri kemungkinan praktik serupa di dinas-dinas lainnya.

Gubernur Riau, Abdul Wahid, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Dinas PUPR PKPP. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya akan mendalami apakah modus serupa juga diterapkan oleh tersangka kepada dinas lain.

"Apakah dilakukan juga terhadap dinas yang lain, ini yang sedang kami dalami," ujar Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Ia menyebutkan bahwa di lingkungan Pemprov Riau terdapat banyak dinas selain PUPR.

Kolaborasi KPK dan Kemendagri

Untuk mengusut dugaan ini, KPK akan menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Asep, langkah ini strategis karena Inspektorat Kemendagri kebetulan juga sedang berada di Riau untuk melakukan audit terhadap pemerintahan provinsi tersebut.

"Nanti kami akan komunikasi dan kolaborasi ya, kerja sama, apakah di dinas yang lain itu terjadi juga," sambung Asep. KPK berkomitmen penuh untuk mendalami perkara ini, termasuk jika ditemukan adanya pemberian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.

Modus '7 Batang' dan Ancaman Mutasi

Dalam kasus awal di Dinas PUPR PKPP, modus yang digunakan dikenal dengan istilah 'jatah preman'. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen, atau sekitar Rp 7 miliar, dari penambahan anggaran 2025.

Permintaan ini disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR, Arief Setiawan, kepada para kepala UPT. Jika tidak dipenuhi, para kepala UPT diancam akan dimutasi atau dicopot dari jabatannya. Kesepakatan ini menggunakan kode '7 batang'. Dari Rp 7 miliar yang diminta, diduga telah terealisasi Rp 4,05 miliar melalui tiga kali setoran.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK