KPK Dalami Dugaan Pemerasan TKA di Era Staf Khusus Menaker Hanif Dhakiri
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pada Selasa, 15 Juli 2025, penyidik memeriksa dua mantan…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pada Selasa, 15 Juli 2025, penyidik memeriksa dua mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, yakni Maria Magdalena S. dan Nur Nadlifah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan selama beberapa jam, KPK menggali apakah praktik pemerasan yang sudah terungkap pada periode 2019–2023 juga terjadi saat Maria dan Nur menjabat stafsus. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa semua pertanyaan “didalami secara umum”, mulai dari prosedur izin TKA hingga keterlibatan oknum di dalamnya.
Selain kedua saksi, KPK memanggil mantan stafsus lainnya, Mafirion. Namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang karena ada keperluan mendesak. Budi menambahkan, penyidik akan menilai hasil pemeriksaan hari ini sebelum memutuskan memanggil pihak lain, termasuk mantan Menaker Hanif Dhakiri, sesuai kebutuhan penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini dengan total kerugian negara mencapai Rp 53 miliar. Dugaan pemerasan diperkirakan melibatkan pejabat Kemnaker yang memungut biaya tidak sah dari calon tenaga kerja asing. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan periode kepemimpinan yang berbeda-beda, menuntut KPK menelusuri jejak dugaan pemerasan sejak 2019 hingga sekarang.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.