KPK Dalami Peran Istri Bupati Pemalang, Diduga Tahu Asal Uang Hasil Pemerasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro. Dalam perkara ini, KPK turut menyoroti dugaan keterlibatan pengetahuan istri An…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro.
Dalam perkara ini, KPK turut menyoroti dugaan keterlibatan pengetahuan istri Anom, Noor Faizah Maenofie, terkait keberadaan uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan.
Noor Faizah sedianya diperiksa penyidik pada Senin, 7 September 2026. Namun, ia tidak hadir memenuhi panggilan.
KPK menyatakan pemeriksaan akan dijadwalkan kembali karena keterangannya dinilai penting untuk mengungkap perkara.
"Nanti saya cek ya, surat konfirmasinya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini alasannya apa. Namun, yang pasti, tentu karena memang keterangan, pengetahuan dari yang bersangkutan dibutuhkan oleh penyidik, akan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (7/9) malam, dikutip dari CNN Indonesia.
Noor Faizah diketahui merupakan anggota Dewan Pengawas RSUD dr M Ashari atau Kepala Puskesmas Mulyoharjo.
Budi mengatakan penyidik hendak mendalami sejauh mana Noor mengetahui uang yang diduga diperoleh Anom dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
KPK juga mendalami asal-usul uang yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan. Menurut Budi, sebagian uang tersebut disebut disiapkan oleh istri bupati.
"Kami akan dalami soal itu, karena dari fakta-fakta yang terungkap pada saat peristiwa tertangkap tangan, uang-uang yang dibawa oleh bupati ini di antaranya disiapkan oleh istri bupati. Nah, tentu akan didalami uang ini berasal dari mana, disiapkannya dari siapa. Semuanya nanti akan didalami," tutur Budi.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya penerimaan uang dari pihak swasta maupun lingkungan Pemkab Pemalang.
Pada pemeriksaan 7 September, KPK memeriksa tiga saksi, yakni Irfandy Ajidharma dari tim media serta Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi dari pihak swasta. Penyidik mendalami dugaan aliran uang dan hubungan pihak-pihak tersebut dengan Anom.
Dalam penyidikan, KPK sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2026. Dari penggeledahan, penyidik menyita empat sepeda motor ber-cc besar, satu mobil, uang rupiah dan valuta asing, buku tabungan, dokumen kepemilikan aset, barang bukti elektronik, serta emas dan logam mulia dari rumah dinas bupati.
KPK telah menahan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, dan Lilik Budi Suprianto untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.