KPK Dalami Rekening Penampungan dan Uang Pemerasan Perizinan TKA
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami praktik pungutan liar dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA). Pada pemeriksaan lima saksi, antara lain Eden Nurjaman, Muller Silalahi, dan pensiunan ASN Ja…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami praktik pungutan liar dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA).
Pada pemeriksaan lima saksi, antara lain Eden Nurjaman, Muller Silalahi, dan pensiunan ASN Jagamastra, lembaga antirasuah fokus menyita rekening penampungan dan jumlah uang yang diperas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan seluruh saksi diperiksa terkait rekening penampungan uang pemerasan. Kasus ini terungkap pada 5 Juni 2025, di mana delapan ASN Kemenaker tersangkut: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe,
Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Pencatatan aliran dana ke rekening khusus ini menjadi kunci untuk melacak koridor kejahatan korupsi di perizinan TKA.
Besar Uang dan Modus Operandi
Modus operandi diduga melibatkan permintaan uang dari agen TKA, dengan nilai bervariasi tergantung kuota dan jenis izin.
Selain Eden Nurjaman dan Mull er Silalahi, saksi lain yakni Erikson Pandapotan Sinambela dan Barkah Adi Santosa turut memberikan keterangan mengenai mekanisme pengumpulan dana.
Data ini diharapkan membuka celah untuk menjerat dalang jaringan korupsi yang memanfaatkan peraturan migrasi dan tenaga kerja.
Dengan pemanggilan saksi kunci dan analisis aliran dana, KPK optimistis penyidikan kasus ini akan berlanjut pada tahap penetapan tersangka baru.
Publik menunggu transparansi lebih lanjut soal siapa saja yang menikmati hasil korupsi perizinan TKA dan sejauh mana kerugian negara dalam skandal ini.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.