KPK Dalami Temuan Uang Saat Penggeledahan, Plt Gubernur Riau Dicecar Penyidik
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kali ini, penyidik memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, untuk meng…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kali ini, penyidik memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, untuk mengonfirmasi temuan uang yang disita dalam penggeledahan pada Desember 2025.
Pemeriksaan terhadap Sofyan berlangsung pada 27 Juli 2026. Ia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau sebelum ditunjuk menjadi Plt Gubernur menggantikan Abdul Wahid, yang kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi. Informasi tersebut dikutip dari CNN Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi keterkaitan uang yang ditemukan saat penggeledahan dengan perkara yang sedang disidik.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap saudara SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026), dikutip dari CNN Indonesia.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi anggaran proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Selain Sofyan, KPK juga memeriksa ajudan gubernur bernama Rafii guna mendalami dugaan aliran penerimaan uang oleh gubernur.
Namun, dua saksi lainnya, yakni anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB Siti Aisyah dan ajudan gubernur Dahri Iskandar, tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, status pemeriksaan terhadap Bambang Suwarno, Komisaris KPID Riau periode 2021–2025, serta Febri Ramadani, sopir gubernur, masih dalam tahap konfirmasi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Abdul Wahid, tenaga ahlinya Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan sebagai terdakwa.
Perkara mereka kini disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Abdul Wahid dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.