KPK dan PPATK Telusuri Rekening Kasus Dugaan Korupsi Haji
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekening yang diduga terkait kasus korupsi kuota haji 2023–2024. Dilansir dari berbagai sumb…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekening yang diduga terkait kasus korupsi kuota haji 2023–2024.
Dilansir dari berbagai sumber pada 19 Agustus 2025. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan koordinasi ini bertujuan memastikan aliran dana mencurigakan yang bisa menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Menurut Setyo, dokumen hasil analisis PPATK akan menjadi dasar dalam proses hukum selanjutnya. Penelusuran rekening dianggap sebagai bagian penting dalam penyidikan, guna memastikan apakah benar ada transaksi tidak wajar yang berhubungan dengan pengelolaan kuota haji. Proses ini dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen lain.
KPK sebelumnya telah mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pansus Angket Haji DPR juga menemukan adanya pelanggaran terkait pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai aturan perundang-undangan.
KPK menegaskan akan bekerja transparan agar publik mengetahui perkembangan kasus ini. Dengan kerja sama PPATK, diharapkan penelusuran rekening bisa membuka fakta baru dan memperkuat persangkaan terhadap pihak yang terlibat.**
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.