Fakta Nasional

KPK Endus Dugaan Monopoli Proyek di Maluku Utara, Gubernur Sherly Djoanda Masuk Radar

FAKTANASIONAL.NET - Lembaga antirasuah kembali menyoroti tata kelola pemerintahan daerah. Dilansir dari Poros Maluku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membidik indikasi monopoli proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 15 June 2026 📖 1 menit
KPK Endus Dugaan Monopoli Proyek di Maluku Utara, Gubernur Sherly Djoanda Masuk Radar
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Lembaga antirasuah kembali menyoroti tata kelola pemerintahan daerah.

Dilansir dari Poros Maluku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membidik indikasi monopoli proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Gubernur Sherly Djoanda Laos beserta lingkaran terdekatnya menjadi pusat perhatian aparat penegak hukum menyusul temuan sejumlah kejanggalan dalam sistem pengadaan proyek provinsi.

Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, telah melangsungkan pertemuan tertutup dengan Gubernur Sherly di Kantor Penghubung Gubernur Maluku Utara, Kota Ternate, pada Kamis (11/6/2026).

Pertemuan ini secara spesifik membedah strategi pencegahan tindak pidana korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa.

Seusai evaluasi tata kelola pemerintahan tersebut, Maruli secara tegas menyoroti celah korupsi yang menganga pada metode pengadaan e-purchasing.

a memaparkan bahwa tingginya volume penggunaan sistem elektronik tersebut justru berbanding lurus dengan peningkatan risiko rasuah.

Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) kini mengemban tanggung jawab besar untuk membenahi sengkarut proses tender yang dinilai bermasalah.

KPK telah memberikan tenggat waktu yang sangat ketat bagi Pemprov Maluku Utara. Dalam waktu tiga bulan ke depan, lembaga antirasuah ini menuntut adanya tindak lanjut nyata atas berbagai masalah yang ditemukan pada pengadaan langsung dan tender strategis.

Peringatan ini sekaligus menjadi alarm bahaya bagi Hairil, pejabat yang memegang kendali atas proses tender di institusi tersebut.

Pemprov Maluku Utara sejatinya memiliki rekam jejak kelam terkait urusan pengadaan.

Pada pemerintahan sebelumnya, eks Kepala Biro BPBJ harus berurusan dengan hukum lantaran terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus yang identik. Hal ini membuat KPK semakin waspada terhadap potensi terulangnya preseden buruk tersebut.

Di sisi lain, KPK juga merespons desakan untuk membedah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025. Regulasi ini dituding menjadi payung hukum terselubung yang melegalkan praktik monopoli serta pengondisian proyek.

Maruli menegaskan bahwa pihaknya tengah mempelajari instrumen hukum tersebut secara komprehensif sembari membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat untuk menyerahkan data tambahan terkait dugaan penyimpangan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK