KPK Endus Potensi Korupsi Makan Bergizi Gratis, 8 Temuan Krusial Diserahkan ke BGN
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan hasil kajian tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Berdasarkan pantauan pemberitaan media, langkah antisipatif ini diambil guna menut…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan hasil kajian tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Berdasarkan pantauan pemberitaan media, langkah antisipatif ini diambil guna menutup celah inefisiensi dan potensi penyimpangan dalam mega-proyek pemerintah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa BGN tengah merumuskan tindak lanjut atas temuan tersebut.
"Kajian ini sudah kami sampaikan ke pihak BGN, dan mereka sedang menyusun rencana tindak lanjut atas temuan-temuan KPK," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/5/2026).
Sebagai pemangku kepentingan utama, BGN didorong untuk merangkul pihak ketiga, khususnya pemerintah daerah (Pemda). Strategi ini bertujuan memperketat pengawasan lapangan agar selaras dengan panduan teknis pusat.
Menurut Budi, pengawalan ketat dibutuhkan supaya manfaat program tersalurkan optimal kepada masyarakat tanpa diwarnai kebocoran anggaran.
Merujuk keterangan Direktorat Monitoring KPK tertanggal Jumat (17/4), besarnya skala dan pendanaan MBG belum ditopang oleh kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan yang memadai. Akibatnya, muncul risiko konflik kepentingan hingga indikasi pidana korupsi.
Kajian tersebut mengungkap delapan kelemahan mendasar. Beberapa di antaranya meliputi regulasi pelaksanaan lintas lembaga yang masih lemah, serta skema Bantuan Pemerintah (Banper) yang berisiko memicu praktik rente dan memangkas porsi anggaran pangan. Selain itu, pendekatan sentralistik meminggirkan peran krusial Pemda dalam mengawasi dapur mitra.
Lebih lanjut, transparansi seleksi yayasan mitra dinilai masih minim. KPK juga menyoroti banyaknya dapur yang tidak memenuhi standar teknis, berujung pada insiden keracunan makanan di sejumlah daerah.
Pengawasan keamanan pangan dari BPOM dan Dinas Kesehatan pun tercatat belum maksimal. Terakhir, indikator keberhasilan program dan data dasar status gizi belum dirumuskan jelas.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, lembaga antirasuah ini merekomendasikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres), perbaikan sistem pelaporan keuangan, serta pelibatan aktif institusi kesehatan guna menjamin mutu pangan MBG.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.