Fakta Nasional

KPK Gali Jejak Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Masih di Tahap Penyelidikan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan kasus dugaan rasuah dalam pengadaan sistem Chromebook. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pada Jumat (18/7/2025) bahwa perkara…

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 18 July 2025 📖 1 menit
KPK Gali Jejak Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Masih di Tahap Penyelidikan
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan kasus dugaan rasuah dalam pengadaan sistem Chromebook. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pada Jumat (18/7/2025) bahwa perkara ini masih berstatus “lidik” sehingga detail kasus belum bisa diungkap. Menurut Asep, pihaknya harus menjaga kerahasiaan proses karena penyelidikan dan penyidikan memiliki mekanisme berbeda.

Dalam kasus ini, KPK menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook melibatkan komponen Google Cloud dan infrastruktur pendukung lainnya. Ada dugaan spesifikasi OS Chrome dipaksakan meski hasil uji coba 2019 menunjukkan kurang efektif di banyak wilayah tanpa koneksi internet stabil. Tim teknis baru disebut diarahkan untuk membuat kajian yang “mengunggulkan” Chromebook, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah ada pemufakatan jahat untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Asep menekankan bahwa penyelidikan KPK berbeda dengan kasus serupa yang sudah masuk penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung telah menetapkan empat tersangka, antara lain eks Stafsus Nadiem Makarim dan beberapa pejabat Kemendikbudristek, sejak 20 Mei 2025. Sementara KPK masih menggali informasi sebelum menaikkan status perkara ke penyidikan. Langkah ini penting agar bukti-bukti kuat didapat sebelum tahanan ditetapkan dan dakwaan dilayangkan ke pengadilan.

KPK berjanji akan transparan kepada publik setelah penyidikan dimulai, sekaligus memberi ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan keterangan. Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan modernisasi pendidikan dan potensi pemborosan anggaran negara jika pengadaan teknologi dilakukan tanpa kajian matang.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK