KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Wibowo Diamankan
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat malam, 10 April 2026. &nbs…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap.
Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat malam, 10 April 2026.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Ia juga mengonfirmasi bahwa Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi ini.
"Benar (KPK OTT Bupati Tulungagung, Sunu Wibowo)," kata Fitroh saat dikonfirmasi pada Jumat malam (10/4).
Pemeriksaan Intensif di Mapolres
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pihak yang terjaring dalam operasi ini saat ini tengah menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Tulungagung.
Selain bupati, KPK juga dilaporkan memeriksa beberapa pejabat daerah lainnya, termasuk sejumlah Kepala Bagian (Kabag) hingga Direktur RSUD setempat. Bahkan, beberapa telepon genggam milik anggota Satpol PP dikabarkan ikut disita untuk kepentingan penyelidikan.
Meski demikian, pimpinan KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai konstruksi perkara maupun jumlah pasti uang yang disita dalam operasi tersebut.
"Untuk detail konstruksi utuhnya, kita tunggu hasil pemeriksaan yang saat ini masih berjalan," tambah Fitroh.
OTT Kesepuluh di Tahun 2026
Operasi di Tulungagung ini tercatat sebagai OTT kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Penangkapan Gatut Sunu menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus hukum di awal tahun ini, menyusul penangkapan Bupati Cilacap dan Wali Kota Madiun beberapa waktu sebelumnya.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau sekadar saksi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.