Fakta Nasional

KPK Geledah 16 Lokasi di Kalbar Terkait Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan lalu melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Kalimantan Barat (Kalbar), mencakup kantor dan rumah dinas di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Langkah ini bagian dar…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 01 May 2025 📖 1 menit
KPK Geledah 16 Lokasi di Kalbar Terkait Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan lalu melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Kalimantan Barat (Kalbar), mencakup kantor dan rumah dinas di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak.

Langkah ini bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan penggeledahan berlangsung pada 25–29 April 2025.

Dari kantor dinas hingga kediaman pribadi, penyidik menyita dokumen kontrak, faktur, hingga perangkat elektronik seperti komputer dan telepon genggam.

Barang bukti ini diharapkan membuka struktur aliran anggaran proyek infrastruktur yang diduga di-mark up atau dialihkan ke rekening pihak tak berhak.

Sampai saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka—dua pejabat di Dinas PU dan satu pihak swasta—dengan dugaan pelanggaran Pasal Tipikor tentang penyalahgunaan anggaran negara.

Identitas dan detail konstruksi perkara akan diumumkan lebih lanjut setelah bukti cukup.

Penyidik juga menggandeng BPKP untuk menghitung kerugian negara dan menelusuri keterlibatan pihak ketiga dalam skema korupsi.

Penggeledahan ini menegaskan komitmen KPK menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan audit internal terkait korupsi di sektor publik.

Masyarakat di Kalbar pun diimbau memberikan informasi tambahan kepada lembaga antikorupsi agar proses hukum berjalan transparan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK