Fakta Nasional

KPK Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN, Dokumen dan Bukti Elektronik Diamankan

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pemeriksaan dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada Kamis (17/9) malam, pen…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 18 September 2026 📖 2 menit
KPK Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN, Dokumen dan Bukti Elektronik Diamankan
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pemeriksaan dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pada Kamis (17/9) malam, penyidik merampungkan penggeledahan di tiga ruang direktorat jenderal.

Dikutip dari CNN Indonesia, penggeledahan dilakukan di ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.

Penyidik juga menyisir sejumlah ruangan lain yang berkaitan dengan direktorat tersebut. Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang diperoleh akan menjalani proses ekstraksi sebelum dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.

"Untuk barang bukti (barbuk) yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Menurut Budi, analisis terhadap barang bukti tersebut diperlukan untuk mengurai konstruksi perkara sekaligus mengetahui pihak-pihak yang memiliki peran penting.

"Sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial, ya. Baik pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun masih ada pihak-pihak lain yang jika nanti berdasarkan alat bukti yang ditemukan punya peran krusial, tentu KPK juga terbuka peluang untuk terus melakukan pengembangan," tuturnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Adrianto Pitojo Adhi, Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, serta Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi tersebut, 19 orang diamankan dan penyidik menemukan uang sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif Sugiyanto sebesar Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910, dan RM981. Sementara di rumah Rizal Pahlevi ditemukan Rp896 juta, rumah Zimamun Ni'am Aulawi Rp8 juta, serta rumah Sontang Coin Manurung Rp49,5 juta.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK