KPK Geledah Kantor Summarecon Agung, Kasus Suap HGB Terus Didalami
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di Jakarta Timur, Jumat, 18 September 2026. Langkah tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna ban…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di Jakarta Timur, Jumat, 18 September 2026.
Langkah tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dikutip dari KOMPAS.com, Jumat (18/9/2026), penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung ketika informasi tersebut disampaikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa lokasi yang digeledah merupakan kantor salah satu pihak swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat.
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik memperoleh alat bukti dan petunjuk yang diperlukan untuk menyusun konstruksi perkara secara utuh.
Penyidik juga menelusuri hubungan antara pihak-pihak yang telah diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka. KPK tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran penting dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
“Kami akan update terus setiap perkembangannya, sebagai bentuk keterbukaan proses hukum di KPK,” ujarnya.
“Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Selasa, 15 September 2026. Mereka sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026.
Dalam daftar yang disebutkan KPK, terdapat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politisi Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri.
Penggeledahan kantor Summarecon menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK untuk mengungkap alur perkara, mencari bukti tambahan, sekaligus mendalami keterkaitan antarpihak dalam dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.