KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Cilacap: Jejak Digital Chat Mesra Setoran Uang Terbongkar!
FAKTANASIONAL.NET - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menggeledah rumah dinas Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, pada Senin, 16 Maret 2026. Langkah ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilak…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menggeledah rumah dinas Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, pada Senin, 16 Maret 2026.
Langkah ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026, terkait dugaan pemerasan massal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa selain rumah dinas, tim juga menyisir kantor Bupati, Sekda, hingga kantor Asisten 1, 2, dan 3. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) berupa handphone.
Perangkat komunikasi ini diduga kuat berisi riwayat percakapan mengenai instruksi pengumpulan uang dari kepala SKPD kepada kepala bidang masing-masing untuk kepentingan tersangka.
Siapa saja yang terlibat? Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka utama pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Keduanya kini mendekam di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk masa penahanan 20 hari pertama hingga 2 April 2026.
Kasus ini mencuat setelah 27 orang diamankan dalam OTT, di mana 13 di antaranya menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta, termasuk para kepala dinas dan asisten daerah.
Penyidik kini tengah mengekstraksi data dari ponsel yang disita untuk memperkuat konstruksi hukum kasus pemerasan ini.
Ketegasan KPK dalam mengusut tuntas skandal di Cilacap diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap praktik pungutan liar di birokrasi daerah.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.