Fakta Nasional

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk, Telusuri Jejak Aliran Uang

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, rumah Direktur Jenderal Pengendalian…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 26 September 2026 📖 2 menit
KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk, Telusuri Jejak Aliran Uang
Gedung KPK di Jakarta, kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia/(FKN)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kali ini, rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Nganjuk menjadi lokasi penggeledahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut pada Jumat (25/9/2026). “Benar,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip dari Tirto.

Lampri diketahui merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Hingga Jumat, proses penggeledahan masih berlangsung.

Budi menyatakan perkembangan penyidikan akan disampaikan lebih lanjut sebagai bagian dari transparansi KPK.

Penggeledahan di Nganjuk bukan langkah pertama yang dilakukan KPK terhadap Lampri. Sebelumnya, penyidik menggeledah rumah Lampri di Bekasi pada Jumat (18/9/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah petunjuk yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam perkara korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Petunjuk itu berasal dari dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE), termasuk percakapan atau chat.

Penyidik kemudian menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto pada Rabu (23/9/2026). Kantor tersebut dipimpin Yetty Nurbuati Krystianti, istri Lampri. Dari lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan amplop berisi uang ratusan juta rupiah.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain, termasuk Kantor Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Jawa Timur, serta kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan Jakarta Timur.

Kasus tersebut berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Selain Lampri, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lain, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Fahlevi.

Empat tersangka lainnya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK mengungkap dua klaster dugaan korupsi. Pertama, dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk.

Kedua, dugaan penerimaan terkait mutasi-promosi jabatan serta pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menyita uang dengan total Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan boks.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK