Fakta Nasional

KPK Geledah Rumah Kakak Cak Imin, Abdul Halim Iskandar

JAKARTA, FAKTANASIONAL,NET - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menggeledah rumah milik penyelenggara negara, yang berlokasi di Jakarta. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, penggeledahan dilakukan pada hari Jumat, tanggal 6 Se…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 11 September 2024 📖 2 menit
KPK Geledah Rumah Kakak Cak Imin, Abdul Halim Iskandar
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiyarto/rey.

JAKARTA, FAKTANASIONAL,NET - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menggeledah rumah milik penyelenggara negara, yang berlokasi di Jakarta.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, penggeledahan dilakukan pada hari Jumat, tanggal 6 September 2024.

"Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Penggeledahan dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2019 - 2022, yang sedang diusut KPK.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Tessa.

Menurut sumber Faktanasional, inisial AHI yang merupakan penyelenggara negara adalah Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Sebelumnya, Abdul Halim Iskandar, kakak dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga pernah dipanggil penyidik KPK, Kamis (22/8/2024).

"Ya itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur," ujar Abdul Halim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dirinya mengaku tidak mempersiapkan apa pun termasuk dokumen terkait kegiatan hari ini. "Enggak ada, ya apa pun yang ditanya saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada," kata mantan Ketua DPRD Jawa Timur itu.

KPK diketahui menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Dari 21 tersangka, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lembaga antikorupsi belum membeberkan identitas para tersangka dimaksud. Identitas tersangka dan kontruksi perkara akan diumumkan saat dilakukan penahanan.

Penggeledahan juga sudah dilakukan untuk mengembangkan kasus ini. Hasilnya, penyidik menemukan uang Rp 380 juta hingga dokumen lain termasuk bukti penyetoran uang, bukti pembelian uang, copy sertifikat, dan barang elektronik lainnya.

Temuan ini didapat saat upaya paksa dilakukan di beberapa rumah yang ada di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, Bangkalan, Sampang, dan Sumenep pada 8-12 Juli lalu.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.

Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.

Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.[rey]

 


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK