KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Kasus Suap Pajak Banjarmasin Terungkap
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan logam mulia emas…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta dari rumah seorang pemeriksa pajak di Malang.
Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Kamis (13/8), sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
"Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta," ujar Budi.
Selain rumah pemeriksa pajak di Malang, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang. Tindakan tersebut berlangsung pada 11 dan 12 Agustus 2026.
Dari sejumlah lokasi itu, penyidik turut mengamankan dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara suap pajak di KPP Banjarmasin.
"Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini," kata Budi.
Pengembangan perkara dilakukan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan demikian, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.
Sementara itu, perkara awal telah menjerat tiga tersangka, yakni Kepala KPP Banjarmasin Mulyono, fiskus Dian Jaya Demega, serta Manajer PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.
Kasus tersebut berawal dari OTT KPK di Banjarmasin pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam operasi itu, penyidik menyita uang tunai Rp1 miliar. KPK juga menemukan penggunaan uang Rp300 juta untuk DP rumah oleh Mulyono, Rp180 juta oleh Dian Jaya, dan Rp20 juta oleh Venzo. Para tersangka telah ditahan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.