Fakta Nasional

KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, HIMPUH, AMPHURI hingga Maktour untuk Pembuktian Perkara

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan delapan saksi dari unsur asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, Kamis (1/10/2…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 01 October 2026 📖 1 menit
KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, HIMPUH, AMPHURI hingga Maktour untuk Pembuktian Perkara
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan delapan saksi dari unsur asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, Kamis (1/10/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan para saksi tersebut. Salah satunya yakni Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama Maktour sekaligus Ketua Forum Sathu.

“Benar. Dalam lanjutan sidang perkara tindak pidana korupsi terkait kuota haji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan sejumlah saksi dari PIHK, salah satunya Sdr. FHM selaku Dirut Maktour sekaligus Ketua Forum Sathu, pada Kamis (1/10),” kata Budi, Kamis (1/10//2026).

Selain Fuad, JPU KPK juga akan menghadirkan Muhamad Al Fatih, Sekretaris Jenderal Kesthuri, yang akan dimintai keterangan terkait informasi fee kuota tambahan kepada anggota Kesthuri.

Saksi lainnya yakni Juahir dari Kesthuri, Budi Darmawan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), serta Artha Hanif, Sekjen Kesthuri sekaligus dari PT Thayyiba Tora.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Muhammad Firman Taufik, dari PT Turisina Buana/HIMPUH, serta Ahmad Taufiq dari PT Anugerah Citra Mulia/PT Lantabur. Pemeriksaan Ahmad Taufiq berkaitan dengan barang bukti nomor 1577 dan 1660.

Selanjutnya, JPU akan memeriksa Muhammad Farid Al-Jawi, dari PT Tur Silaturrahmi Nabi/AMPHURI.

Budi mengatakan keterangan para saksi dibutuhkan untuk mendukung proses pembuktian perkara yang sedang berjalan di persidangan.

“Keterangan saksi tentunya diperlukan untuk mendukung proses pembuktian perkara, yang nantinya akan dinilai oleh Majelis Hakim secara objektif,” ujar Budi.

Pemeriksaan delapan saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, termasuk untuk mendalami informasi mengenai pengisian kuota serta dugaan fee yang berkaitan dengan kuota tambahan.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK