KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang sejak…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang sejak penetapan tersangka pada tahun 2017 silam.
Dilansir pada 28 Desember 2025, Pihak KPK menyatakan bahwa langkah ini dilakukan karena tim penyidik tidak menemukan kecukupan bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan.
Aswad Sulaiman sebelumnya diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara selama periode 2007 hingga 2014.
Pada masa kepemimpinan Laode M. Syarif, KPK meyakini adanya kerugian negara yang mencapai Rp2,7 triliun akibat proses perizinan yang melanggar hukum, serta dugaan suap senilai belasan miliar rupiah.
Meski sempat dilakukan berbagai pemeriksaan saksi, termasuk tokoh nasional, penanganan kasus ini mengalami kendala teknis dan kesehatan tersangka yang sempat memburuk.
Pada 26 Desember 2025, KPK menyimpulkan bahwa alat bukti yang ada belum cukup kuat untuk membuktikan unsur tindak pidana korupsi secara meyakinkan. Pengumuman ini menandai berakhirnya salah satu kasus besar yang sempat menjadi perhatian publik di Sulawesi Tenggara.
Keputusan ini menegaskan prinsip kepastian hukum yang dianut oleh lembaga antirasuah dalam menangani setiap perkara korupsi di tanah air.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.