Fakta Nasional

KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra Tersangka Korupsi Izin Tambang Kaltim

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menjemput paksa Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 22 August 2025 📖 1 menit
KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra Tersangka Korupsi Izin Tambang Kaltim
Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan.

Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menjemput paksa Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC), yang terjerat kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Kasus ini berawal sejak September 2024 ketika KPK mulai menyelidiki dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan batu bara di Kalimantan Timur. Rudy Ong diketahui memiliki keterkaitan dengan sejumlah perusahaan tambang seperti PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan, hingga PT Tara Indonusa Coal yang mengantongi IUP seluas 5.000 hektare di Kutai Kartanegara.

Selain Rudy, KPK juga sempat menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak dan Ketua KADIN Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania, sebagai tersangka. Namun, kasus Awang Faroek dihentikan melalui SP3 setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Pada Kamis malam, 21 Agustus 2025, Rudy Ong tiba di Gedung KPK sekitar pukul 21.38 WIB. Ia berusaha menghindari sorotan media dengan menutupi wajahnya, bahkan sempat merangkak saat menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan. Usai menjalani pemeriksaan intensif, KPK resmi menahan Rudy untuk 20 hari pertama, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di sektor pertambangan masih menjadi perhatian serius KPK. Dengan nilai konsesi yang besar, izin pertambangan sering kali menjadi lahan subur untuk praktik suap yang merugikan negara.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK