KPK Jerat 3 Tersangka Pengurusan Izin Tambang di Kaltim
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan kasus dugaan korupsi di Kalimantan Timur (Kaltim) ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, Komisi Antirasuah telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. "Sud…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan kasus dugaan korupsi di Kalimantan Timur (Kaltim) ke tahap penyidikan.
Sejalan dengan itu, Komisi Antirasuah telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.
"Sudah ada tersangkanya. Ada beberapa tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, seperti dikutip wartawan, (25/09/2024).
Namun, jubir berlatar belakang penyidik itu belum mau memerinci soal tersangka dalam perkara ini. Begitu juga dengan kasusnya.
Hal itu, lantaran tim penyidik sedang melakukan serangkaian kegiatan. Salah satunya upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat.
Salah satu yang lokasi yang telah digeledah adalah kediaman eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
"Saya masih belum bisa menyampaikan secara detail karena masih berproses kembali lagi penggeledahannya.Nanti tentunya setelah kegiatan tersebut selesai, kita akan share lagi," kata Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus yang sedang diusut ini terkait pengusurusan izin usaha pertambangan (IUP).
Sejauh ini, sudah tiga orang yang dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan rasuah tersebut.
Salah satunya, mantan penyelenggara negara (PN) berinisial AF.
"Nanti jelasnya kita tunggu, ya, untuk rilis resminya," kata Tessa.[rey]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.