KPK Jerat Korporasi: PT Loco Montrado Jadi Tersangka Baru Kasus Antam
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam dengan…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa korporasi tersebut terlibat aktif dalam praktik yang merugikan keuangan negara.
Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (14/10), Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk PT Loco Montrado telah diterbitkan sejak Agustus 2025. Dengan status tersangka korporasi, maka aset perusahaan berpotensi disita untuk pemulihan kerugian negara. Langkah ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain agar tidak terlibat dalam praktik bisnis yang koruptif dan melanggar hukum.
Seiring dengan pengembangan kasus, penyidik KPK diam-diam telah memeriksa saksi penting, yaitu Arie Prabowo Ariotedjo, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Antam periode 2017-2019. Pemeriksaan terhadap ayah dari mantan Menpora Dito Ariotedjo ini telah dilakukan pada Selasa, 7 Oktober lalu, meskipun jadwal resminya baru diumumkan untuk hari ini. Menurut KPK, perubahan jadwal tersebut diajukan oleh Arie Prabowo sendiri karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya. Keterangannya dianggap krusial untuk memahami alur kerja sama antara Antam dan Loco Montrado.
Penetapan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan direktur utamanya, Siman Bahar alias Bong Kin Phin. Siman sebelumnya juga telah dijerat oleh KPK dalam kasus yang sama. Meskipun ia sempat memenangkan gugatan praperadilan yang membuatnya lolos dari status tersangka, KPK tidak menyerah. Setelah mengumpulkan bukti-bukti baru, KPK kembali menerbitkan Sprindik dan menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka. Kegigihan KPK ini menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk para petinggi korporasi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.