KPK Kantongi Bukti Kuat, Klaim 'Tak Tahu' Ridwan Kamil Dimentahkan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyanggah klaim mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (Kang Emil), yang menyatakan tidak menikmati hasil korupsi dana iklan nonbudgeter di PT Bank BJB periode 2…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyanggah klaim mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (Kang Emil), yang menyatakan tidak menikmati hasil korupsi dana iklan nonbudgeter di PT Bank BJB periode 2021–2023. Sanggahan ini disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, usai pemeriksaan Kang Emil sebagai saksi di Jakarta pada Selasa (2/12/2025).
“Silakan saja itu pendapat atau opini yang disampaikan Kang Emil,” kata Budi, seperti dikutip pada, Rabu, 3 Desember 2025.
Menurut Budi, meskipun pernyataan Kang Emil adalah haknya, KPK telah mengantongi bukti kuat yang menunjukkan dugaan keterlibatannya. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, dokumen, dan barang bukti elektronik yang telah disita. Budi menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan satu saksi, melainkan menganalisis informasi secara menyeluruh.
Aliran Dana Terperinci dan Penyangga Bukti
Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK memiliki data yang menunjukkan Bank BJB melaporkan langsung proyek iklan dan aliran dana nonbudgeter kepada Kang Emil selaku kepala daerah. Selain itu, KPK telah mengamankan bukti-bukti berupa catatan dan bukti transfer yang merinci ke mana saja uang tersebut mengalir dan untuk keperluan apa saja.
Klaim Penyitaan Aset Pribadi Dipertanyakan
KPK juga menanggapi klaim Kang Emil terkait penyitaan kendaraan pribadinya, seperti motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz. Budi menekankan bahwa penyidik memiliki bukti lain yang mendukung tindakan penyitaan tersebut, sekali lagi menegaskan bahwa klaim Kang Emil mengenai ketidaktahuan atau tidak menikmati dana tersebut tidak sejalan dengan fakta penyidikan yang sudah terkumpul. Dengan demikian, pernyataan Kang Emil dimentahkan oleh rangkaian bukti penyidikan KPK.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.