Fakta Nasional

KPK Kejar Aliran Dana Panas Pemerasan Izin TKA di Kemnaker

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyelidikan terbaru difokuskan untuk melac…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 14 October 2025 📖 1 menit
KPK Kejar Aliran Dana Panas Pemerasan Izin TKA di Kemnaker
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyelidikan terbaru difokuskan untuk melacak aliran dana hasil kejahatan yang diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, penyidik KPK telah memeriksa Sekretaris Ditjen Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Lavotas) Kemnaker, Memey Meirita Handayani. Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK ini bertujuan untuk membongkar jejak penggunaan uang haram tersebut.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap Memey Meirita Handayani (MMH) secara spesifik menggali informasi terkait penggunaan uang yang diterima dari tersangka Gatot Widiartono (GW). GW, yang merupakan Koordinator Analisis dan RPTKA periode 2021-2025, diduga menjadi salah satu aktor utama dalam skandal ini. "Penyidik meminta konfirmasi mengenai penggunaan uang hasil dugaan tindak pemerasan TKA dari tersangka GW," jelas Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (13/10/2025). KPK berupaya memetakan siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut.

Selain memeriksa pejabat Kemnaker, KPK juga mengembangkan penyelidikan ke arah aset para tersangka. Di hari yang sama, pemeriksaan dilakukan terhadap dua saksi lainnya di Polres Karanganyar, Jawa Tengah. Mereka adalah notaris Ary Primadyanta (AP) dan pihak swasta bernama Ahmad Yuni Maarif (AYM). Keduanya dicecar penyidik terkait kepemilikan aset tanah dari tersangka lain, yaitu Jamal Shodiqin (JS) dan Haryanto (HY). "Saksi AP dan AYM didalami terkait dua puluh enam bidang aset tanah milik Tersangka JS dan HY yang disita di wilayah Kabupaten Karanganyar," tambah Budi. Total uang yang diduga terkumpul dari praktik lancung ini sejak 2019-2023 mencapai Rp 53 miliar.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK