Fakta Nasional

KPK Kembali Periksa Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan di Gedung Merah Putih

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada Selasa, 22 April 2025. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HH (Hasbi Hasan),…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 23 April 2025 📖 1 menit
KPK Kembali Periksa Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan di Gedung Merah Putih
Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada Selasa, 22 April 2025.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HH (Hasbi Hasan), seperti diungkapkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta.

Meskipun KPK masih belum membeberkan detail materi yang didalami, langkah ini merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hasbi pasca vonis suap pengurusan perkara di MA.

Setelah pemeriksaan, Hasbi tampak memilih bungkam dan langsung menuju mobil tahanan untuk kembali dibawa ke Rutan, menegaskan sikap kooperatif namun tertutup terkait materi penyidikan.

Pada 2023 lalu, Hasbi Hasan divonis enam tahun penjara atas kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, di mana ia terbukti menerima aliran dana untuk memenangkan suatu perkara.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah KPK menemukan bukti transfer dana dan percakapan yang melibatkan Hasbi sebagai penerima suap.

Selain vonis, polisi juga tengah menelusuri jejak aliran dana untuk menjeratnya dalam dugaan TPPU, sebagai tindak lanjut atas kasus suap yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemeriksaan hari ini difokuskan pada aset dan aliran dana atas nama Hasbi yang disinyalir digunakan untuk membiayai gaya hidupnya.

KPK belum membeberkan apakah penyidik menelusuri transaksi properti, saham, atau rekening luar negeri.

Hasbi sendiri memilih tidak memberikan komentar apapun usai keluar ruangan pemeriksaan, sekadar menganggukkan kepala sebelum naik ke mobil tahanan.

Pengembangan penyidikan ini berpotensi menambah durasi hukuman apabila terbukti melakukan pencucian uang.

Sebagai mantan pejabat tinggi lembaga peradilan, kasus Hasbi Hasan menimbulkan keprihatinan publik terhadap maraknya korupsi di lembaga penegak hukum.

Langkah KPK memeriksa kembali Hasbi diharapkan mampu memberikan efek jera dan menegaskan komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK