KPK Kembali Periksa Sejumlah Asosiasi dan Travel Haji
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Jurubicara KPK, B…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pada Selasa (7/10/2025), tim penyidik memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
“Hari ini penyidik memeriksa empat saksi dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa siang (7/10/2025).
Empat saksi tersebut masing-masing adalah Supratman Abdul Rahman S, Direktur PT Sindo Wisata Travel; M. Tauhid Hamdi, Bendahara AMPHURI; Artha Hanif, Direktur Utama PT Thayiba Tora; dan M. Iqbal Muhajir, karyawan swasta.
KPK mulai menyidik kasus ini sejak 8 Agustus 2025, dengan fokus pada dugaan penyimpangan mekanisme pembayaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang melibatkan sejumlah asosiasi penyelenggara sebagai pemegang akun pengguna (user).
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak dari asosiasi maupun biro travel haji. Lembaga antirasuah itu juga menerima sejumlah pengembalian dana dari pihak-pihak yang terlibat, termasuk dari Ustaz Khalid Basalamah, pemilik travel Uhud Tour.
Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain serta aliran dana yang diduga terkait dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.