KPK Kembalikan Mobil Alphard yang Disita dari Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NE T - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel. Mobil itu disita pada 26 Agustus 2025…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel. Mobil itu disita pada 26 Agustus 2025 pasca kegiatan tangkap tangan. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, penyidik menemukan bahwa kendaraan tersebut ternyata bukan milik pribadi Noel.
KPK memastikan mobil tersebut merupakan aset sewa dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang digunakan untuk keperluan operasional Wamenaker. Hal ini terungkap setelah pemeriksaan intensif terhadap pejabat Sekretariat Jenderal Kemenaker dan pihak swasta.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengembalian barang sitaan adalah langkah profesional. KPK menegaskan bahwa setiap aset yang disita harus benar-benar memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat K3. Ia bahkan sempat berharap amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun akhirnya dicopot dari jabatannya.**
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.