Fakta Nasional

KPK Kembalikan Rp 153 Miliar Rampasan Korupsi ke PT Taspen

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan uang rampasan senilai Rp 153,6 miliar kepada PT Taspen (Persero) pada Rabu (24/6/2026). Dana tersebut merupakan hasil eksekusi dari mantan Direktur Utama PT Taspen, Anto…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 25 June 2026 📖 1 menit
KPK Kembalikan Rp 153 Miliar Rampasan Korupsi ke PT Taspen
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan uang rampasan senilai Rp 153,6 miliar kepada PT Taspen (Persero) pada Rabu (24/6/2026).

Dana tersebut merupakan hasil eksekusi dari mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, yang terjerat kasus dugaan investasi fiktif.

Proses serah terima dilakukan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur.

Melansir laporan detikcom, dana sebesar Rp 153.613.488.054 tersebut telah disetorkan ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta.

Mungki menjelaskan, total nominal ini berasal dari lima nomor barang bukti yang disita penyidik. "Putusannya dirampas untuk negara c.q. PT Taspen, dan hari ini sudah masuk ke rekening," ujar Mungki di lokasi.

Selain uang tunai, KPK juga mengamankan aset lain seperti perhiasan logam mulia, tas mewah, hingga empat unit mobil senilai Rp 1,3 miliar dan enam apartemen.

Barang-barang tersebut rencananya akan dilelang guna menambah uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana.

Penyerahan aset kali ini menjadi yang kedua kalinya dilakukan KPK kepada PT Taspen. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi di lingkungan BUMN.

Dengan tambahan eksekusi terbaru ini, total aset yang berhasil dipulihkan KPK untuk PT Taspen telah mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,03 triliun. Angka tersebut terdiri dari eksekusi sebelumnya terhadap pihak swasta, Ekiawan Heri Primaryanto, serta tambahan enam rekening efek.

Upaya ini menegaskan keseriusan KPK dalam memastikan kerugian yang dialami perusahaan pelat merah tersebut dapat kembali, sekaligus memberikan efek jera melalui perampasan aset bagi para pelaku tindak pidana korupsi yang mencederai kepercayaan publik dan dana pensiun hari tua.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK