Fakta Nasional

KPK Kembangkan Kasus Bupati Pemalang, Dugaan Suap Jabatan dan Proyek Mulai Didalami

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, tidak berhenti pada dugaan pemerasan. Lembaga antirasuah kini memperluas penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya prakti…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 04 August 2026 📖 1 menit
KPK Kembangkan Kasus Bupati Pemalang, Dugaan Suap Jabatan dan Proyek Mulai Didalami
Penyidik KPK resmi menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap di lingkungan DJBC Kemenkeu, Kamis (23/7/2026)./(Ist)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, tidak berhenti pada dugaan pemerasan.

Lembaga antirasuah kini memperluas penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya praktik suap terkait proyek pemerintah dan jual beli jabatan yang diduga menjadi bagian dari perkara tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan pengembangan perkara ini berangkat dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang sebelumnya telah diproses melalui penyelidikan tertutup.

Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 3 Agustus 2026, sebagaimana dikutip dari RMOL.

Taufik mengungkapkan hasil telaah atas laporan masyarakat diduga sempat dibocorkan oleh Staf Administrasi KPK, Setya Budi Dias, kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Ia mengatakan, kebocoran tersebut membuat laporan masyarakat tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyidikan yang sedang berlangsung.

Menurutnya, dua klaster perkara yang telah diumumkan saat ini memang dikonstruksikan sebagai tindak pidana pemerasan, namun penyidik masih membuka peluang adanya unsur pidana korupsi lain.

"Apakah nanti ada unsur-unsur suap, kan kalau yang klaster kemarin klaster pemerasan semua ya dua-duanya. Nah apakah nanti ada klaster berikutnya tentunya di proses penyidikan yang saat ini berjalan itu sudah masuk lingkupnya," kata Taufik.

KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juli 2026, setelah menerima laporan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 21 orang diamankan di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.

Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Setya Budi Dias, serta Lilik Budi Suprianto.

Penyidik turut menyita barang bukti sekitar Rp2,7 miliar, termasuk uang Rp1,2 miliar yang diduga disiapkan untuk mengurus perkara di KPK.

Berdasarkan hasil penyidikan, Gus Haris diduga mengumpulkan sekitar Rp1,98 miliar dari praktik pemerasan terhadap pejabat dan rekanan proyek.

Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara Anom melalui Lilik Budi yang disebut meminta uang sebesar Rp2 miliar.

KPK menegaskan seluruh dugaan, termasuk indikasi suap jabatan dan proyek, masih terus didalami dalam proses penyidikan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK